Langsung ke konten utama

cyber pornografi


Saya dapet pertanyaan dari teman saya yang berini sial ......................... Dia bertanya kepada saya seperti ini:
Bro, Gw mau tanyanih, andaikata ada permasalahan mengenai pornografi dunia maya (cyber pornography) misalnya, website atau pun forum tertentu, undang-undang manakah yang akan berlaku, apakah KUHP, UU Pornografi atau UU ITE? Apakah asas lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap undang-undang tersebut (tiga UU yang dimaksud di atas)? Atau apakah ada pertentangan atau konflik di antara ketiga UU tersebut? (kalau ada, maka UU manakah yang dipergunakan?) Terima kasih sebelumnya.
Jawaban :
Pengaturan pornografi melalui internet dalam KUHP
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah: 
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” 
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu; 
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.         kekerasan seksual;
c.         masturbasi atau onani;
d.         ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.         alat kelamin; atau
f.          pornografi anak.” 
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi). 
Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 
Kesimpulan:
  1. Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.
  2. Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, UU Pornografi adalah lex specialis(hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP.
  3. Kami tidak melihat ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE. Sebaliknya, ketiganya justru saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi, dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE. Meski demikian, bukan berarti cara pengaturan pornografi di kedua UU tersebut sudah tepat. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Jenis Jaringan komputer LAN,MAN,WAN,PAN

Jenis Jenis Jaringan komputer LAN,MAN,WAN,PAN Oke Kembali lagi di Blog saya :D :D Kemaren sodara ane tanya sama ane "bang jaringan Komputer itu apa aja?" Nah disitu ane sempet mikir kok sodara ane jaringan komputer aja gak tau? Oke ane jelasin tentang jaringan komputer buat yang belom tau ya :D jaringan komputer itu Terbagi menjadi 4 : 1)        Local Area Network (LAN) Local Area Network atau yang disingkat LAN ialah jaringan yang hanya dapat mencakup wilayah kecil saja, seperti warnet, kantor, ataupun sekolah. Umumnya jaringan LAN luas jangkauan areanya tidak lebih dari 1 km persegi. Umumnya jaringan LAN menggunakan teknologi IEEE 802.3 Ethernet yang memiliki kecepatan transfer data sekitar 10, 100, hingga 1000 MB/s. Selain menggunakan teknologi Ethernet, sekarang sudah banyak pula yang telah menggunakan teknologi Wireless berbasis LAN. 2)        Metropolitan Area Network (MAN) ...

PENGERTIAN WEP,WPA,WPA2,HOSTPOT LOGIN,KEAMANAN MAC ADDRESS FILTERING

Oke bro kembali lagi diblog ane, ane dapet tugas dari dosen ane disuruh mencari pengertian dari WEP, WPA, WPA2, Hostpot Login, Keamanan MAC Address Filtering. Baiklah sekarang ane jelaslkan tentang itu semua :D Simak baik baik yah kawan kawan sekalian Pengertian wep (Wired Equivalent Privacy) Shared Key atau WEP (Wired Equivalent Privacy) adalah suatu metode pengamanan   jaringan nirkabel, disebut juga dengan Shared Key Authentication. Shared Key Authentication adalah metode otentikasi yang membutuhkan penggunaan WEP. Enkripsi WEP menggunakan kunci yang dimasukkan (oleh administrator) ke client maupun access point. Kunci ini harus cocok dari yang diberikan akses point ke client, dengan yang dimasukkan client untuk autentikasi menuju access point. Proses Shared Key Authentication: 1. client meminta asosiasi ke access point, langkah ini sama seperti Open     System Authentication. 2. access point mengirimkan text challenge ke client secara ...

Tutorial Membuat Undangan dg Photoshop keren

Tutorial membuat desain  undangan pernikahan  di photoshop kali ini, akan mengajarkan sobat untuk mengatur tata letak objek maupun gambar, hingga menjadi susunan yang bisa dimengerti. undangan yang baik adalah undangan yang mampun membuat orang bisa enak membacanya karena desainnya menarik. Berikut contoh undangan pernikahan, yang akan kita buat dengan photoshop. desain undangan pernikahan Contoh undangan diatas, adalah undangan pernikahan dengan model lipat. desain yang simple namun tetap elegan menjadi idola anak muda jaman sekarang. jika sobat tertarik, silahkan lihat tutorialnya dibawah ini : Cara Membuat Undangan Pernikahan Dengan Photoshop Langkah 1 Buka photoshop. kemudian buatlah lembar kerja baru, tekan  CTRL N  atau pergi ke  File - New. berikan ukuran 1600x800 pixels.  setelah itu, berikan warna pada background dengan menekan Shift  Backspace  - Pilih  Color  - Pilih Warna  Coklat #af9373  -...